Calon Ketua Partai Wajib Lampirkan 51 Pendukung
Kathmandu, 21 Juni 2026 — Calon ketua partai diharuskan melampirkan 51 pendukung saat mendaftar pencalonan. Aturan itu ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Pusat dan mengatur persyaratan administrasi yang harus dipenuhi oleh para pendaftar.

Ketentuan baru mengharuskan setiap pencalonan untuk jabatan ketua dilengkapi satu pengusul dan 51 pendukung. Selain itu, nama, alamat, nomor telepon, dan tanda tangan pengusul serta tiap pendukung wajib tercantum dalam berkas pendaftaran.
Syarat administrasi pendaftaran
Peraturan Komisi Pemilihan Pusat mensyaratkan adanya satu pengusul yang mengajukan calon, disertai minimal 51 pendukung. Untuk masing-masing pengusul dan pendukung, dokumen pendaftaran harus memuat data identitas yang lengkap: nama, alamat, nomor telepon, serta tanda tangan sebagai bukti dukungan.
Persyaratan tersebut dirancang untuk memastikan bahwa setiap calon ketua memiliki dukungan dasar dari anggota atau pendukung partai sebelum namanya muncul dalam proses formal. Kewajiban menyertakan data kontak dan tanda tangan bertujuan melengkapi verifikasi administrasi pada tahap awal pendaftaran.
Ruang lingkup aturan bagi calon partai
Ketentuan ini berlaku khusus pada saat pendaftaran pencalonan untuk jabatan ketua partai. Selain itu, tercantum pula ketentuan administratif terkait pengajuan calon untuk jabatan-jabatan internal partai, termasuk catatan mengenai pengajuan oleh pejabat partai dan calon anggota pusat partai.
Pemenuhan persyaratan administratif menjadi syarat penting agar nama calon dapat diterima dan diverifikasi oleh pihak yang berwenang. Ketaatan terhadap format data yang diminta — termasuk nomor telepon dan tanda tangan — mempermudah proses verifikasi identitas serta keaslian dukungan.
Implikasi pada proses pencalonan
Dengan diberlakukannya persyaratan 51 pendukung dan data pendukung yang rinci, para calon dipastikan perlu melakukan koordinasi lebih awal untuk mengumpulkan berkas yang lengkap. Kebutuhan akan tanda tangan fisik dan data kontak dapat menimbulkan tugas administratif tambahan bagi pendaftar, terutama dalam memastikan kelengkapan serta kebenaran informasi yang diajukan.
Aturan semacam ini umumnya dimaksudkan untuk menyaring calon yang layak dan meminimalkan pendaftaran yang tidak serius. Namun, pelaksanaannya bergantung pada prosedur verifikasi yang diterapkan oleh komisi yang berwenang dan kepatuhan calon terhadap persyaratan yang ditetapkan.
Tahapan verifikasi dan pendaftaran
Setelah berkas pendaftaran diajukan, prosedur verifikasi akan memeriksa kelengkapan identitas pengusul dan para pendukung. Ketiadaan data yang diminta atau tanda tangan yang tidak lengkap berpotensi menyebabkan berkas ditolak atau diminta untuk dilengkapi.
Para calon dan tim pendaftaran disarankan menyiapkan dokumen pendukung sesuai format yang ditetapkan untuk memperlancar proses verifikasi. Kepastian aturan ini memberikan kerangka kerja yang jelas bagi pihak-pihak yang berminat mencalonkan diri, namun juga menuntut disiplin administratif dalam pengumpulan dukungan.
Aturan tersebut mulai disosialisasikan menjelang pendaftaran calon, dan setiap calon diharapkan memenuhi persyaratan agar pendaftarannya dapat diproses tanpa kendala administratif.